Vadel Badjideh saat pemeriksaan terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2024). Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan aborsi anak artis Nikita Mirzani. (Sumber: Bayu Indra)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti
JAKARTA - Kasus persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani, LM (17) memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan Vadel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/2/2024) sore.
"Selama empat jam (pemeriksaan), VA (Vadel) menerima 53 pertanyaan," kata Nurma dalam keterangannya, Kamis.
Usai pemeriksaan, penyidk melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, status dari saksi berubah jadi tersangka untuk VA," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Vadel dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Nurma.
Menurut penjelasnnya, penetapan tersangka kepada Vadel berdasarkan dua alat bukti.
"Pertama itu adalah keterangan saksi korban (Lolly), dan kedua bukti ahli visum," ujarnya, dikutip dari Warta Kota.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA yakni Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) lalu.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Terkait laporan tersebut, polisi diketahui sudah memeriksa sejumlah pihak, seperti Vadel, Nikita, hingga anak dari Nikita, LM.